Kamis, 27 Desember 2012

" JAWARA PENGADILAN NEGRI LANGKAT.,Di adukan ke KY dan MA.Oleh ahli Waris.

Sabtu, 15 Desember 2012 - 07:02:57 WIB
Mantan Ketua PN Langkat Dilaporkan ke KY dan MAKategori: Sumatera Utara - Dibaca: 29 kali

Baca Juga:Di Samosir Akan Segera Dibangun StadionProyek Jl Pelang-Sei Melayu Ketapang Diduga Jadi Ajang KorupsiSMPN 1 Pager Ageung Ukir Segudang PrestasiDPRD Dharmasraya Dampingi Warga Aur Jaya
Jakarta, Jaya Pos
Ketua Lembaga Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW) Kabupaten Langkat, M. Mas’ud. MZ, mendamping Zulkarnain, warga Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang juga salah seorang pencari keadilan atau korban dari ketidakadilan, beberapa waktu yang lalu melaporkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Syamsul Bahri ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
“Ya, kami melaporkan Syamsul Bahri, mantan Ketua PN Stabat, karena berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada pada kami, dia telah bertindak sangat tidak profesional dalam memutuskan suatu perkara perdata, sebagaimana tertuang dalam Surat Eksekusi perkara perdata No :18/1965/Perd, tertanggal 25 Sept 1965, yang telah dibatalkan majelis hakim PN Stabat tanpa alasan serta dasar hukum yang jelas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Anehnya, eksekusi tersebut dilaksanakan Syamsul Bahri,SH, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Stabat, namun kemudian dibatalkan kembali olehnya yang merangkap sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor : 11/pdt.G/2005/PN-Stb.  Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga patut diduga telah terjadi jual-beli perkara,” katanya seusai mengantar berkas indikasi korupsi Akper dan Akbid Langkat beserta sejumlah berkas korupsi lainnya yang diduga dilakukan oleh lima orang oknum SKPD Langkat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Secara bersamaan via telepon selulernya, Zulkarnain mengutarakan perasaannya tentang ketidakadilan itu, apalagi perkara tersebut sudah masuk dalam tahapan PK. “Janganlah karena kami ini masyarakat kecil, maka kami dianggap tidak mampu untuk membeli hukum untuk putusan perkara itu,” ujar Zulkarnaen.
Untuk itu, dia pun meminta bantuan para insan pers untuk menyuarakan kebenaran ini, sambil mengucapkan terima kasih karena bisa sampai ke Jakarta berkat bantuan Lembaga Pemantau Hak Azasi Masyarakat (LP-HAM) dan  ICW Korda Langkat.
“Kami berharap kepada KY dan MA agar berpihak kepada kebenaraan dan jangan berpihak kepada yang bayar. Kami sadar bahwa kami tidak mampu untuk memberi apapun kepada mereka, tapi kami mau keadilan itu. Karena itu, setelah laporan ini kami masukkan, kami hanya menunggu hasil laporan tersebut, dengan harapan agar permasalahan ini tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebab kami sudah jenuh  menunggu, karena sudah 48 tahun kami mencari keadilan. Bahkan sampai orangtua kami meninggal, perjuangan ini terus kami lakukan,” terangnya. Irwansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar